Sopir dan kernet bus dalam kecelakaan rombongan peziarah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya dianggap lalai hingga bus yang terparkir meluncur ke sungai Awu di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Tangis haru sang istri sopir bus pun pecah saat menjenguk sang suami yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kecelakaan bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang tersebut mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Korban luka sebagian dibawa ke rumah sakit di Tangerang Selatan, sedangkan 2 korban meninggal dunia dimakamkan di TPU Paku Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Sang sopir bus, Romiyani menjelaskan bahwa rem tangan bus dalam keadaan aktif, dan saat kejadian ia berada di luar bus menunggu semua penumpang naik. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana bus bisa meluncur ke arah jurang.
Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjelaskan penyebab bus meluncur meski handbrake (rem tangan) dalam kondisi aktif, disebabkan adanya gaya dorong akibat beban bus, sehingga mengurangi kemampuan handbrake.
Penetapan tersangka pada sopir dan kernet bus menyita perhatian banyak pihak, salah satunya Hotman Paris Hutapea. Hal ini terlihat dari sejumlah unggahannya terkait kasus Romiyani di akun sosial media pribadinya.
Hotman Paris bahkan bersedia memberi bantuan hukum bagi tersangka.
Akibat kecelakaan tunggal ini, sopir dan kernet bus dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409728/sopir-bus-rombongan-peziarah-jadi-tersangka-hotman-paris-bersedia-beri-bantuan-hukum-pop-news